Jumat, 11 Oktober 2019

Ruang Lingkup dan Sistem Perencanaan Manajemen Sumber Daya Manusia


Ruang Lingkup dan Sistem Perencanaan Manajemen Sumber Daya Manusia

I. Manajemen Sumber Daya Manusia
Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya. Manajemen sumber daya manusia adalah proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah bagian sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenaga kerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusia.

II. Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli
1.      Henry Simamora
MSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.
2.      Menurut Achmad S. Rucky
MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan, pengembangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.


3.      Menurut Mutiara S. Panggabean
MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari definisi diatas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja. Dengan definisi di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Unsur manajemen (Tool of management), biasa dikenal Market/ marketing, pasar.

III. Ruang Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia
Ruang lingkup manajemen sumber daya manusia merupakan suatu proses sistemetik guna mencapai perubahan yang diinginkan dalam perilaku karyawan dengan melibatkan hal berikut ini:
·         Human Resources Planning
Human Resources Planning yaitu perencanaan Sumber daya manusia yang dibutuhkan organisasi atau perusahaan.
·         Job Analysis
Job Analysis yaitu menganalisa dan menjelaskan secara rinci mengenai masing-masing pekerjaan atau jabatan dalam perusahaan atau organisasi.
·         Recruitment and Selection
Recruitment and Selection yakni perekrutan dan penyeleksian karyawan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat,sistem, tata cara dan proses yang telah ditentukan.
·         Orientation and Induction
Orientation and Induction yaitu memperkenalkan perusahaan, budaya, nilai dan etika kerja.
·         Performance Appraisal
Performance Appraisal yaitu penilaian prestasi dan kinerja karyawan guna amelakukan promosi,demosi, tranfer dan pemberhentian kerja.
·         Compensation planning and remuneration
Compensation planning and remuneration yaitu perencanaan dan pemberian kompensasi pada karyawan.
·         Motivation, Welfare, Healthy and Safety
Motivation, Welfare, Healthy and Safety yaitu memotivasi, memperhatikan kesejahteraan, kesehatan dan juga keselematan karyawan.
·         Industrial Relations
Industrial relations yaitu menjaga hubungan dan komunikasi dengan serikat pekerja.

Fungsi Manajemen
1.      Perencanaan
Perencanaan adalah usaha sadar dalam pengambilan keputusan yang telah diperhitungkan secara matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa depan dalam dan oleh suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan yang telah dilakukan sebelumnya.
2.      Rekrutmen
Rekrutmen adalah proses penarikan sekelompok kandidat atau calon pekerja untuk mengisi posisi yang tersedia. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifikasi pekerjaan.
3.      Seleksi Pegawai
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses pemilihan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap ini melalui banyak proses karena butuh ketelitian dalam memilih karyawan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan perusahaan dari banyaknya calon karyawan hanya terpilih beberapa dari tahap seleksi.
4.      Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
Pelatihan merupakan proses pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian, konsep, peraturan, atau sikap untuk meningkatkan kinerja tenaga kerja. Pelatihan kerja dapat didefinisikan sebagai kegiatan untuk memberi sebuah arahan pekerjaan, sikap, kedisiplinan, sikap, etos kerja dan produktivitas pada keahlian jenjang karir dari kualifikasi jabatan dan pekerjaan yang diperoleh. Pengembangan diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang Iebih tinggi dalam perusahaan, organisasi, lembaga atau instansi pendidikan.
5.      Evaluasi Kinerja
Evaluasi dapat diartikan sebagai penilaian dan kritikan pada kinerja individu atau lebih dimana pekerjaan yang dilakukan dinilai kurang efektif. Pentingnya dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya, yaitu perencanaan, pengorganisasian atau pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan pengendalian. Evaluasi sering dilakukan oleh pimpinan organisasi dalam suatu rapat kerja, rapat pimpinan, atau antar muka, baik secara umum maupun dalam menghadapi kejadian- kejadian khusus lainnya. Sebagai bagian dari fungsi manajemen, fungsi evaluasi tidaklah berdiri sendiri. Fungsi-fungsi seperti fungsi pemantauan dan pelaporan sangat erat hubungannya dengan fungsi evaluasi. Di samping untuk melengkapi berbagai fungsi di dalam fungsi-fungsi  manajemen, evaluasi sangat bermanfaat agar organisasi tidak mengulangi kesalahan yang sama setiap kali.
6.      Kompensasi
Pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung berbentuk uang atau barang kepada karyawan sebagai imbal jasa (output) yang diberikannya kepada perusahaan. Prinsip Kompensasi adalah adil dan layak sesuai prestasi dan tanggung jawab.
7.      Pengintegrasian
Kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, sehingga tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan. Sehingga dalam suatu perusahaan dapat terjalin suatu kebersamaan.
8.      Pemeliharaan
Kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan loyalitas karyawan agar tercipta kerjasama yang panjang.
9.      Pemberhentian
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Pemberhentian ini dapat dilakukan dari pribadi seorang karyawan atau keputusan pihak sdm pada suatu hal tertentu.


IV. Tujuan manajemen SDM
a.      Tujuan Sosial
Tujuan sosial manajemen sumber daya manusia adalah agar organisasi atau perusahaan bertanggung jawab secara sosial dan etis terhadap keutuhan dan tantangan masyarakat dengan meminimalkan dampak negatifnya.
b.      Tujuan Organisasional
Tujuan organisasional adalah sasaran formal yang dibuat untuk membantu organisasi mencapai tujuannya.
c.       Tujuan Fungsional
Tujuan fungsional adalah tujuan untuk mempertahankan kontribusi departemen sumber daya manusia pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
d.      Tujuan Individual
Tujuan individual adalah tujuan pribadi dari tiap anggota organisasi atau perusahaan yang hendak mencapai melalui aktivitasnya dalam organisasi.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html
http://manaje-men.com/unsur.manajemen.html
http://www.anneahira.com/artikel-umum/manajemen-sdm.htm
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html 
http://hildaagustina.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-manajemen-sumber-daya.html 
Armstrongs handbook of human resource management practice




Minggu, 03 Juni 2018

Antimonopoli dan Persaingan usaha tidak sehat

Kegiatan usaha tidak lepas dari persaingan. Persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Persaingan dikatakan sehat apabila para pelaku usaha saling bersaing dengan jujur. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha yang saling bersaing atau berkompetisi karena dapat menimbulkan upaya – upaya peningkatan efesiensi, produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan. Sebalikanya apabila persaingan dilakukan dengan tidak sehat dapat menimbulkan kerusakan perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Praktek Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan Persaingan tidak sehat adalah persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006).
Secara emitologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos” yang berarti satu dan “polein” yang berarti penjual. Berdasarkan emitologi tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan barang dan jasa (Suyud, 2009). Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku usaha yang mempunyai kendali eksklusif terhadap barang dan jasa pada suatu pasar, dengan demikian pelaku usaha monopoli dapat mempengaruhi penentuan harga suatu barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Persaingan tidak sehat adalah persaingan yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaingnya (Abdulkadir Muhammad, 2002).
Tujuan utama dari hukum persaingan adalah menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat dan menjaga konsumen tidak dimanfaatkan/dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam pengaturan persaingan ditetapkan norma larangan memiliki dua sifat yang harus dimasukkan dalam pengaturan undang-undang, yaitu larangan yang bersifat per se illegal dan yang bersifat rule of reason. rule of reason adalah pertimbangan yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan dimana penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat yang menghambat persaingan, atau kerugian nyata terhadap persaingan. per se rule sebagai larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat-akibatnya atau kemungkinan akibat adanya persaingan (Susanti, 2001). Dapat diartikan juga bahwa rule of reason dan per se merupakan pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek monopoli (Asril, 1999).

Daftar Pustaka

Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan.  2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.

Suyud, Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika.

Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Adi Nugroho, Susanti. 2001. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung

Sitompul, Asril. 1999. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999). Bandung : PT. Citra Aditya.

Sabtu, 02 Juni 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


             Sengketa adalah suatu situasi dimana suatu pihak merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan dirugikan akan muncul jika kedua belah pihak atau lebih terjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa (Nurnaingsih Amriani, 2012:12). Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses penyelesaian yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan perwasitan, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

            Sengketa Ekonomi dapat diselesaikan dengan cara Syariah. Mahkamah Agung telah menerbitkan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi secara Syariah pada peraturan MA No. 14 tahun 2016. Peraturan terseabut mengatur prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diantara para pelaku ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip – prinsip syariah. sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat – syarat yang ditentukan Perma No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Daftar Pustaka

Sahbani, Agus. 2017. “PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana”. www.Hukumonline.com . diunduh 31 mei 2018

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HaKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. HaKI termasuk dalam benda berwujud maupun tak berwujub. HaKI dalam benda berwujud adalah benda yang termasuk dapat dilihat dan dirasakan keberadaan benda tersebut, seperti Informasi, Tekknologi, dan seni. HaKI dalam benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat dirasakan dan dilihat akan tetapi memiliki hak cipta atas pembuatnya, seperti hak paten, hak cipta, dan merek. Dengan demikian objek utama HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektual manusia. Peran HaKI sendiri adalah untuk melindungi dan menghargai karya milik orang lain.
HaKI sendiri juga memiliki prinsip – prinsip yaitu diantaranya adalah, Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan dan Prinsip Sosial. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya piki manusia yang memilik manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik hasil dari kemampuan intelektual. Prinsip Kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkantaraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial mengatur tentang kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau lingkungan sekitar.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Fanny. 2017. “HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)”. www.duniadosen.com. Diunduh 31 Mei 2018
Kemenperin. 2007. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM”. www.kemenperin.go.id. Diunduh 31 Mei 2018

Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Dagang


            Hukum dagang merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah – kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Perdagangan sendiri mulai berkembang di wilayah Italia dan Perancis Selatan. Pedagang membuat peraturan-peraturan perdagangan baru dikalangan mereka karena Corpus Iuris Civilis (CIC) yang mengatur hukum perdata tidak memadai. Pada tahun 1673 dan 1681 Colbert Menteri Keuangan masa pemerintahan Raja Louis XIV di Perancis membuat kodifikasi di bidang hukum dagang yang disebut Ordonance du Commerce. Raja Louis XIV memerintahkan kodifikasi hukum di bidang perdagangan laut yang disebut Ordonance De La Marine. Pada tahun 1807 Napoleon Bonaparte memerintahkan mengkodifikasi di bidang hukum perdata yang dikenal dengan Code Civil dan kodifikasi hukum dagang yang dikenal dengan Code de Commerce. Code de Commerce berisi kodifikasi Ordonance du Commerce dan Ordonance De La Marine. Menurut Kansil (1985), hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan atau tingkah laku antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Menurut Purwosutjipto (1978), hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan hukum perusahaan. Dari kedua para ahli dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan usaha perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
            Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUHD diatur juga dalam KUH Perdata. KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


DAFTAR PUSTAKA

Neltje F. Katuuk. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Jakarta.

C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto. 1976. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan: Jakarta.

Senin, 28 Mei 2018

Hukum Perikatan


Hukum perikatan adalah hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memiliki hak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hukum perikatan merupakan hubungan antara akibat hukum dengan kekayaan atas suatu perjanjian atau peristiwa hukum yang mengakibatkan timbulnya suatu perikatan. Pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa perikatan yang dimaksud terdapat dalam bidang hukum kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam hukum perikatan terdapat perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu yang dimaksudkan dengan hal yang bersifat positif sesuai dengan perjanjian dan perbuatan yang tidak harus dilakukan yang bersifat melanggar perikatan tersebut.
Sumber hukum perikatan di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber, yakni perikatan yang timbul dari persetujuan, perikatan timbul dari undang-undang, perikatan tapi bukan perjanjian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum. Hukum perikatan terdapat beberapa asas, yaitu pertama asas berkebebasan kontrak dimana setiap orang dapat melakukan perjanjian apapun baik terdapat diatur oleh undang-undang ataupun belum diatur oleh undang-undang, kedua asas konsesialisme yaitu perikatan dapat dikatakan sah apabila kedua belah pihak yang berkait sudah sepakat, ketiga asas kepastian hukum yaitu untuk memastikan perikatan pada pihak ketiga jika terjadi suatu kesimpangan, keempat asas itikad baik yaitu, perjanjian harus dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan sikap dan tingkah laku, kelima asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang melakukan perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah hukum bersifat pribadi yang mengatur tentang hubungan antar perorangan sehingga hukum akan berdampak langsung kepada yang bersangkutan. Hukum perdata meliputi beberapa bagian dari seorang pribadi seperti privasi, harta, keluarga dan warisan. Hukum perdata bersifat pribadi maka menitikberatkan dalam hubungan kepentingan perseorangan.
Menurut Subekti, menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materil, yaitu segala hukum pokok mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Subekti kemudian membagi hukum perdata kedalam empat bagian, yaitu :
1.   Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan pengampunan.
3.    Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban seseorang dinilai dengan uang.
4.    Hukum waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang  jika meninggal dunia. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.