Selasa, 27 Desember 2016

BAGAIMANA PERUSAHAAN MENDAPAT DANA ?

BAGAIMANA PERUSAHAAN MENDAPAT DANA ?
1. Dana sendiri
Anda dapat memperoleh modal usaha dengan menggunakan dana Anda sendiri. Misalnya dengan menggunakan dana simpanan yang sudah Anda tabung selama ini. Jika belum cukup, maka Anda juga bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang Anda miliki saat ini misalnya Logam Mulia atau perhiasan. Tidak ada salahnya sedikit berkorban untuk kesuksesan bisnis, anggap saja Anda sedang berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar setelah usaha Anda berhasil berjalan nanti.
2. Mencari Dana Hibah Perusahaan
Modal juga dapat diperoleh dari dana hibah perusahaan, baik perusahaan pemerintah maupun swasta. Saat ini perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki budget atau anggaran tersendiri untuk membantu membangun perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan maupun masyarakat umum dengan menyalurkan dana modal usaha melalui Divisi CSR (Corporate Social Responsibility). Untuk teknis penyaluran dana biasanya dalam bentuk event competition.  Oleh karena itu, event tersebut merupakan peluang bagi para calon pengusaha untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha Anda.


3. Menjalin Kerjasama
Jika Anda memiliki teman atau saudara yang memiliki minat yang sama dan hendak menjadikan hal tersebut sebagai bisnis, cara ini dapat dijadikan pilihan. Rekan bisnis tersebut bisa jadi hanya memberikan bantuan berupa modal, atau bisa jadi membantu juga dapat operasional bisnis sehari-hari. Anda juga harus menyepakati hal-hal seperti pembagian hasil agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kesepakatan itu perlu dibuat perjanjian tertulis untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
4. Mencari Investor
Hampir sama dengan menjalin kerjasama, cara ini juga membantu kita mendapatkan dana dari pihak ketiga. Bedanya, investor biasanya hanya memberikan modal berupa dana tanpa ikut terjun langsung dalam operasional. Hal lain sama seperti cara di atas, hal-hal seperti pembagian hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa perjanjian tertulis agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
5. Mengajukan Pinjaman Modal Usaha Ke Bank Atau Koperasi
Anda juga dapat mengajukan permohonan pinjaman modal usaha ke Bank atau Koperasi. Sebelum pengajuan ini tidak jarang pihak Bank atau Koperasi ingin mengetahui profil usaha yang akan Anda buat berupa proposal atau bahkan beberapa meminta Anda untuk menyampaikan Feasibility Study yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis dilihat dari Hanya saja, sebagaimana namanya pinjaman Anda harus mengembalikan biaya tersebut dalam jangka waktu tertentu ditambah bunga pinjaman yang besarannya bekisar antara 8-10% per tahun. Namun demikian, kami menyarankan agar ini menjadi pilihan terakhir karena  kewajiban pembayaran bunga dan cicilan dapat menjadi kendala untuk bisnis yang baru mulai berjalan.


MELIHAT USAHA PEMERINTAH APAKAH SUDAH MEMENUHIMASYARAKAT ATAU PENCAPAIAN UANG NEGARA

MELIHAT USAHA PEMERINTAH APAKAH SUDAH MEMENUHIMASYARAKAT ATAU PENCAPAIAN UANG NEGARA  ?
Bisnis PGN
Distribusi gas bumi
          PGN mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km, menyuplai gas bumi ke pembangkit listrik, industri, usaha komersial termasuk restoran, hotel dan rumah sakit, serta rumah tangga di wilayah-wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia. PGN mendapatkan keuntungan dari penjualan gas kepada konsumen.

Transmisi gas bumi
          Jalur pipa transmisi gas bumi PGN terdiri dari jaringan pipa bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli. PGN menerima Toll Fee untuk pengiriman gas sesuai dengan Perjanjian Transportasi Gas (GTA: Gas Transportation Agreement) yang berlaku selama 10-20 tahun.


Sumber : wikipedia

MELIHAT USAHA BESAR DAN EFEKTIVITAS YANG MEMPENGARUHI

MELIHAT USAHA BESAR DAN EFEKTIVITAS YANG MEMPENGARUHI SEPERTI APA ?

Perusahaan Pertambangan PT. Mining
Perusahaan ini bergerak dalam bidang Pengiriman hingga Menggali Sumber Mineral pertambangan. Perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan asing seperti Singapore dan Vietnam. Pusat dari perusahaan ini berada di Jakarta dan memiliki Resourt di Bali. Dalam proses pengerjaannya mereka membeli bahkan mencari mineral batu bara mereka memiliki pertambangan sendiri yaitu di Kalimantan dan Sulawesi. Kemudian mereka menjual kepada Konsumen yang membeli batu bara tersebut.

Efektivitas Perusahaan Pertambangan PT. Mining

Karena Perusahaan ini milik Swasta, jadi mereka hanya mencari keuntungan saja. Efektivitas yang mereka cari adalah Keuntungan, Kerja sama antar perusahaan lain, serta meningkatkan kualitas pertambangan dalam negeri

MELIHAT USAHA KECIL MENENGAH DAN BAGAIMANA CARA MENJALANKANNYA SERTA UNSUR-UNSURNYA

MELIHAT USAHA KECIL MENENGAH DAN BAGAIMANA CARA MENJALANKANNYA SERTA UNSUR-UNSURNYA

Usaha Ruko
Bidang Usaha ini bertuju kepada Persediaan sembako sehari-hari, Usaha ini hanya menjual barang sembako yang sudah dikemas dalam bentuk pak atau dus. Mereka hanya menjual pada konsumen yang akan menjual kembali barang dagangannya seperti warung warung yang ada di sekitar masyarakat.

Cara menjalankan Usaha Ruko
     1.      Mempersiapkan Tempat yang lumayan besar dan stategis untuk menyimpan barang-barang sembako
     2.      Mempersiapkan Modal yang lumayan besar untuk mempersiapkan berbagai macam sembako
     3.      Memperhitungkan keuntungan yang akan didapat
Unsur-unsur dalam mendirikan sebuah Ruko :
1.        Daya pikir
Tingkat penalaran (reasoning) atau kemampuan berpikir yang dimiliki oleh seseorang dicirikan oleh daya pikir, pengetahuan, kepandaian, intelektual atau unsur kognisi.
2.       Sikap mental

Seseorang mungkin saja mempunyai otak yang cerdas dan keterampilan tinggi, namun jika ia malas, lamban, tidak mempunyai keberanian, dan apalagi ceroboh, tentulah hal itu tidak menjamin untuk dapat sukses.

Perencanaan Bisnis

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Berbagai macam Makanan yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari sangatlah beragam, dimulai dari jenisnya, asal daerahnya, maupun dari bentuknya yang unik. Dengan beeaneka ragam makanan yang tersedia maka dari itu sebagai pengusaha haruslah dituntut untuk membuat sebuah kreativitas yang berbeda dari yang lainnya.
            Berdasarkan pemikiran tersebutlah saya ingin membuat sebuah bisnis usaha berdasarkan produk yang mungkin orang – orang jarang jumpai seperti jamur tiram. Jenis usaha yang ingin saya jalankan adalah jenis usaha makanan yang menarik bagi para kostumer, yaitu “Jamur Crispy” yang beraneka rasa.

1.2 VISI
            Visi bisnis saya ini adalah mengembangkan usaha sehingga bias lebih dikenal oleh masyarakat sehingga dapat mempermudah proses perkembangan selanjutnya.

1.3 MISI
1.      Memperkenalkan produk pada masyarakat luas
2.      Memberikan kepuasan pada pelanggan
3.      Memanfaatkan bahan baku utama, yakni Jamur Tiram
4.      Mendapat keuntungan

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Produk yang dihasilkan
            Produk yang dihasilkan adalah produk makanan ringan yang terbuat dari Jamur Tiram. Jajanan ini tersedia sudah dalam bentuk kemasan yang berukuran kecil, sedang, dan besar. Makanan ini juga tersedia dalam tiga rasa, yaitu rasa Balado, Keju Manis, dan Jagung Bakar.

2.2 Target Pemasaran
            Target yang saya incar adalah semua kalangan, terlebih adalah anak – anak dan kaum remaja, dimana pada di usia tersebut cenderung lebih tertartik untuk menikmati jajanan kecil dan membantu mempromosikan barang dagangan saya.

2.3 Promosi
            Dalam promosi dalam tahap awal saya akan mengandalkan dari pelanggan ke pelanggan lain serta membagikan brosur. Selain itu saya juga akan bekerja sama dengan pembisnis lain yang dekat dengan usaha saya untuk mempromosikan barang dagangan saya.




2.4 Perencanaan Usaha
           
Barang
Harga
Jamur Tiram 50 Kg @Rp. 7.000
Rp. 350.000,-
Tepung Terigu 25 Kg @Rp. 5.000
Rp. 125.000,-
Telur Ayam 5 Kg @Rp. 17.000
Rp. 85. 000,-
Royco Ayam 1 Bal
Rp. 12.000,-
Minyak 5 Liter @Rp. 20.000
Rp. 100.000,-
Gas Besar
Rp. 110.000,-
Penyaringan
Rp. 15.000,-
Kompor
Rp. 350.000,-
Wajan Penggorengan
Rp. 50.000,-
Spatula
Rp. 10.000,-
Bumbu Jadi Aneka Rasa
Rp. 30.000,-
Pembungkus
Rp. 10.000,-
Karyawan Rp. 50.000,- @20 hari
Rp. 1.000.000,-










BAB 3
ANGGARAN BIAYA
3.1 Anggaran
  Ø  Modal Lancar  : Rp. 500.000 per hari dalam satu bulan memproduksi 20, jadi dalam satu bulan adalah 20 x Rp. 500.000 = Rp. 10.000.000
  Ø  Modal Investasi : Perlengkapan produksi Rp. 1.000.000
  Ø  Biaya Produksi :
o   Harga 1 kg Jamur Tiram         : Rp. 7.000
o   Minyak 1 Liter                        : Rp. 20.000 x 5 = Rp. 100.000
o   Tepung 1 kg                            : Rp. 5.000 x 25 = Rp. 125.000
o   Royco                                      : Rp. 12.000
o   Telur    0.5 kg                          : Rp. 17.000 x 0.5 = Rp. 8.500
o   Bumbu Aneka Rasa   
·         Balado             : Rp. 10.000,-
·         Jagung Bakar  : Rp. 10.000,-
·         Keju Manis      : Rp. 10.000,-
  Ø  1 Hari Produksi
o   Biaya Produksi
10 kg Jamur Tiram      :10 x Rp. 7.000 = Rp. 70.000
5 Liter minyak goreng : 5 × Rp. 20.000  =  Rp.100.000
2 Kg Tepung Terigu    : 2 x Rp. 5.000 = Rp. 10.000
Bumbu Jadi Aneka Rasa :
·         Balado             : Rp. 10.000,-
·         Jagung Bakar   : Rp. 10.000,-
·         Keju Manis      : Rp. 10.000,-
1 bal Royco                  : Rp. 12.000
Telur 0.5 Kg                  : Rp. 8.500

Ø  2. Biaya Pekerja
2 Pekerja         = Rp. 50.000/hari x 2 = Rp. 100.000

Total Keseluruhan Rp. 330.500,- dengan biaya jual barang dagang dengan harga Rp. 7.000 untuk ukuran kecil, Rp. 12.000 untuk ukuran sedang dan Rp. 15.000 untuk ukuran Besar maka dengan total produksi 10 untuk ukuran besar, 15 untuk yang sedang dan 25 untuk yang kecil maka laba kotor yang didapat adalah Rp. 505.000,- sehingga laba bersih yang diperoleh adalah Rp. 174.500/hari


BAB 4
PERENCANAAN BERJALANNYA BISNIS
            Dalam perencanaannya, bisnis ini akan dilaksanakan di sebuah Rumah Produksi yang juga sekaligus menjual barang dagangan, dengan demikian dibutuhkan paling tidak 2 orang pekerja untuk Produksi dan Penjualan. Dalam tahapannya bisnis ini memproduksi barang sebanyak 10 Kg dalam seminggu lima kali, hal ini bertujuan agar menghemat bahan produksi, serta menjual barang yang sekiranya tidak laku terjual.

                                               BAB 5               
KESIMPULAN
            Kesimpulan yang bias saya sampaikan adalah adalah bahwa usaha ini merupakan usaha kecil-kecilan yang akan terlaksana dan akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.

BAB 6
PENUTUP

Demikian laporan ini saya buat semoga bias berjalan dengan semestinya. Apabila ada kesalahan mohon dimaafkan.

Senin, 03 Oktober 2016

PERBEDAAN UNDANG - UNDANG TENTANG KOPERASI DAN UNDANG - UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS

UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami bebrapa kali perubahan:

1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.

2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958



3. UU No. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.

4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.     Pendidikan perkope
6.     Kerjasama antar koperasi.


UNDANG – UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis  berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

Perbedaan antara Koperasi dan Perseroann Terbatas
Perbedaan
Koperasi
Perseroan Terbatas
Definisi
Badan usaha atau hukum yag beranggotan orang perorang yang didasarkan pada asas kekeluargaan sekaligus
Badan hukum yang dibangun berdasarkan perjanjian  yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Jenis
Badan usaha atau badan hukum
Mutlak badan hukum
Tujuan
Dalam koperasi jelas bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Dalam perseroan terbatas tidak dijelaskan secara spesifik mengenai tujuan perseroan terbatas hanya didasarkan dengan ketentuan perundang – undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
Pengesahan badan hukum
Dalam koperasi tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pengesahan badan hukum
Dalam perseroan terbatas sudah dijelaskan secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pada pasal  sampai dengan pasal 13
Modal dasar
Dalam koperasi tidak ada batas minimal modal dalam pembentukan
Dalam perseroan terbatas ada batas minimal modal pembentukan yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang tertuang pada bab III pasal 32
Kedudukan keanggotaan
Dalam koperasi pengurus dipilih dari rapat anggota koperasi tidak berdasarkan berapa banyak modal yang ditanamkan terdapat pad bab VI pasal 29
Dalam perseroan terbatas  saham sangat berpengaruh terhadap jenis keanggotaan karena saham mempunyai hak khusus oleh karena itu pengurus dipilh oleh rapat pemegang saham