Senin, 03 Oktober 2016

PERBEDAAN UNDANG - UNDANG TENTANG KOPERASI DAN UNDANG - UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS

UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami bebrapa kali perubahan:

1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.

2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958



3. UU No. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.

4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.     Pendidikan perkope
6.     Kerjasama antar koperasi.


UNDANG – UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis  berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

Perbedaan antara Koperasi dan Perseroann Terbatas
Perbedaan
Koperasi
Perseroan Terbatas
Definisi
Badan usaha atau hukum yag beranggotan orang perorang yang didasarkan pada asas kekeluargaan sekaligus
Badan hukum yang dibangun berdasarkan perjanjian  yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Jenis
Badan usaha atau badan hukum
Mutlak badan hukum
Tujuan
Dalam koperasi jelas bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Dalam perseroan terbatas tidak dijelaskan secara spesifik mengenai tujuan perseroan terbatas hanya didasarkan dengan ketentuan perundang – undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
Pengesahan badan hukum
Dalam koperasi tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pengesahan badan hukum
Dalam perseroan terbatas sudah dijelaskan secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pada pasal  sampai dengan pasal 13
Modal dasar
Dalam koperasi tidak ada batas minimal modal dalam pembentukan
Dalam perseroan terbatas ada batas minimal modal pembentukan yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang tertuang pada bab III pasal 32
Kedudukan keanggotaan
Dalam koperasi pengurus dipilih dari rapat anggota koperasi tidak berdasarkan berapa banyak modal yang ditanamkan terdapat pad bab VI pasal 29
Dalam perseroan terbatas  saham sangat berpengaruh terhadap jenis keanggotaan karena saham mempunyai hak khusus oleh karena itu pengurus dipilh oleh rapat pemegang saham


Tidak ada komentar:

Posting Komentar