PENGANTAR BISNIS Bpk.
Dodi Arief.Se.MM
Tugas 1, Menceritakan
Ulang materi pengajaran pada tanggal 20 September 2016.
Bisnis adalah suatu kegiatan menciptakan peluang usaha untuk
mencapai sebuah tujuan. Dalam pencapaiannya terdapat beberapa pertimbangan
diantara lain faktor Intern dan ekstern. Factor intern adalah factor yang
terdapat dari diri pribadi yang menentukan berjalan atau tidaknya bisnis
tersebut, sedangkan factor ekstern adalah factor yang terdapat dari luar
pribadi seseorang seperti halnya perkembangan zaman, minat konsumen, dan hal
lainnya.
Pada umumnya dalam pembentukan bisnis seseorang harus tau
macam – macam struktur pasar, antara lain :
1.
Pasar Monopoli.
Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu
penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga
praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa
menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan
yang melebihi normal.
2.
Pasar Oligolopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat
beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai
pemilik pasar terbesar (price leader).
3.
Pasar Persaingan Bebas
Sebagai pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat
banyak, sehingga tidak ada satu pun penjual atau pembeli yang bias mempengaruhi
harga
4.
Pasar Persaingan Tidak
Bebas
Di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai
pasar atau harga, serta satu beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga.
Macam – macam Perusahaan :
1.
Perseorangan
Perusahaan
Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang
pemilik atau lebih (dalam suatu keluarga) pemilik usaha ini mempunyai
tanggung jawab tak terbatas.
Badan
Usaha ini memiliki ciri – ciri :
1.
Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
·
Kelebihan Badan usaha
perorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan sendiri
seperti halnya PT atau CV.
2. Memiliki Wewenang yang penuh dan tanpa batas.
3. Tidak memerlukan Arsip khusus perizinan SIUP.
4.Tidak melalui proses Administrasi hokum yang terlalu
konpleks.
5. Proses Pembentukan yang sangat cepat.
6. Seluruh Laba dimiliki seluruhya.
·
Kekurangan Badan Usaha
Perseorangan
1.
Tanggung Jawab Pemilik tak terbatas karena meliputi
harta pribadi
2.
Sumber Keuangan terbatas
3.
Kesulitan dalam manajemen
4.
Kelangsungan usaha kurang terjamin
2. FIRMA (FA)
Suatu
badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya
bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan
yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para
pemilik Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Karena
pemilik Firma lebih dari satu orang maka dalam pendiriannya harus terdapat akte
Notaris
·
Kelebihan firma:
1.
Pengelolaan lebih profesional dengan
adanya pembagian kerja.
2.
Pemimpin firma dipilih berdasarkan
keahlian masing-masing.
3.
Modal relatif lebih besar.
4.
Pembagian keuntungan didasarkan
perbandingan modal yang disetor.
5.
Semua anggota firma bertindak sebagai
pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
6.
Lebih mudah meminjam modal karena
memiliki akta notaris.
·
Kekurangan Firma:
1.
Tanggung jawab tidak terbatas pada
modal, namun termasuk harta pribadi.
2.
Jika ada anggota yang melakukan
pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
3.
Kerugian satu anggota akan ditanggung
bersama.
4.
Hak milik perusahaan tidak dapat
dipisahkan dari kekayaan pribadi.
5.
Jika firma bangkrut, harta pribadi
dapat ikut tersita.
6.
Dapat menimbulkan perselisihan jika
pembagian keuntungan tidak adil.
3.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan firma yang
mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya
bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas
atas utang-utang CV.
Dengan demikian di dalam
CV ada dua kelompok pemilik yaitu, kelompok yang memiliki tanggung jawab tak
terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan kelompok yang memiliki
tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu komanditer.
Kelebihan CV:
1.
Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari
anggota pasif.
2.
Mudah dalam pencarian kredit.
3.
Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang
memiliki keahlian di bidangnya.
4.
Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
5.
Modal relatif lebih besar.
6.
Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan
CV:
1.
Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya
mempercayakan modal kepada pesero aktif.
2.
Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3.
Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika
perusahaan mengalami kebangkrutan.
4.
Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik
kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5.
Keuntungan dibagi antar anggota.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk perusahaan
yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para
pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia
miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas,
yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang
saham.
Kelebihan PT :
1.
Masa hidup perusahaan lebih terjamin
2.
Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas
3.
Terdapat permisahaan antara pemegang dan pengurus
saham
4.
Tidak
terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya
Kekurangan
PT :
1.
Sulit mengadakan Organisasi
2.
Biaya atau Organisasi cukup besar
3.
Pendirian PT terbilang cukup sulit
4.
Terdapat pembatasan hokum dan bidang usaha
Dalam pembagiannya PT
dapat dibagi menjadi :
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu
perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat
melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat
ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah
perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu,
seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga
dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada
masyarakat umum.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah
perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin
lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.
- Koperasi
Adalah
suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sifat Koperasi
•
Keangotaan bersifat
sukarela
•
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
•
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan berdasarkan jasa masing-masing
anggota
•
Kemandirian
Ciri tersendiri koperasi dibanding bentuk usaha yang lain:
•
Lebih mementingkan keangotaan
•
Anggotanya bebas keluar
masuk
•
Merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kepentingan anggota
•
Kekuasaan tertinggi di
dalam rapat anggota
Pengelompokkan Koperasi :
•
Koperasi Produksi
•
Koperasi Konsumsi
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Serba Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar