UNDANG – UNDANG
KOPERASI
Undang-undang yang
mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami
bebrapa kali perubahan:
1. UU no. 108
tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan
mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta
cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan
semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak
memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi
yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU
baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian
diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU No. 14 tahun
1965
Berlakunya kembali
Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5
Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar
Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi
Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak
perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan
koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan
serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan
prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan
ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang
perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi.
4. UU no. 12 tahun
1967
5. UU no. 25 tahun
1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Pendidikan perkope
6. Kerjasama antar koperasi.
UNDANG – UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan
terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat
dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan
karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam
bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya,
anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban
seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk
konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana
dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan
permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan
pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi
pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”.
Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang
pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Perbedaan
antara Koperasi dan Perseroann Terbatas
|
Perbedaan
|
Koperasi
|
Perseroan Terbatas
|
|
Definisi
|
Badan usaha atau hukum yag beranggotan
orang perorang yang didasarkan pada asas kekeluargaan sekaligus
|
Badan hukum yang dibangun berdasarkan
perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham
|
|
Jenis
|
Badan usaha atau badan hukum
|
Mutlak badan hukum
|
|
Tujuan
|
Dalam koperasi jelas bahwa tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
|
Dalam perseroan terbatas tidak dijelaskan
secara spesifik mengenai tujuan perseroan terbatas hanya didasarkan dengan
ketentuan perundang – undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
|
|
Pengesahan badan hukum
|
Dalam koperasi tidak dijelaskan secara
detail mengenai tata cara/proses serta syarat pengesahan badan hukum
|
Dalam perseroan terbatas sudah dijelaskan
secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pada pasal sampai
dengan pasal 13
|
|
Modal dasar
|
Dalam koperasi tidak ada batas minimal
modal dalam pembentukan
|
Dalam perseroan terbatas ada batas minimal
modal pembentukan yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
yang tertuang pada bab III pasal 32
|
|
Kedudukan keanggotaan
|
Dalam koperasi pengurus dipilih dari rapat
anggota koperasi tidak berdasarkan berapa banyak modal yang ditanamkan
terdapat pad bab VI pasal 29
|
Dalam perseroan terbatas saham sangat
berpengaruh terhadap jenis keanggotaan karena saham mempunyai hak khusus oleh
karena itu pengurus dipilh oleh rapat pemegang saham
|