Senin, 03 Oktober 2016

PERBEDAAN UNDANG - UNDANG TENTANG KOPERASI DAN UNDANG - UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS

UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami bebrapa kali perubahan:

1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.

2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958



3. UU No. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.

4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.     Pendidikan perkope
6.     Kerjasama antar koperasi.


UNDANG – UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis  berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

Perbedaan antara Koperasi dan Perseroann Terbatas
Perbedaan
Koperasi
Perseroan Terbatas
Definisi
Badan usaha atau hukum yag beranggotan orang perorang yang didasarkan pada asas kekeluargaan sekaligus
Badan hukum yang dibangun berdasarkan perjanjian  yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Jenis
Badan usaha atau badan hukum
Mutlak badan hukum
Tujuan
Dalam koperasi jelas bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Dalam perseroan terbatas tidak dijelaskan secara spesifik mengenai tujuan perseroan terbatas hanya didasarkan dengan ketentuan perundang – undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
Pengesahan badan hukum
Dalam koperasi tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pengesahan badan hukum
Dalam perseroan terbatas sudah dijelaskan secara detail mengenai tata cara/proses serta syarat pada pasal  sampai dengan pasal 13
Modal dasar
Dalam koperasi tidak ada batas minimal modal dalam pembentukan
Dalam perseroan terbatas ada batas minimal modal pembentukan yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang tertuang pada bab III pasal 32
Kedudukan keanggotaan
Dalam koperasi pengurus dipilih dari rapat anggota koperasi tidak berdasarkan berapa banyak modal yang ditanamkan terdapat pad bab VI pasal 29
Dalam perseroan terbatas  saham sangat berpengaruh terhadap jenis keanggotaan karena saham mempunyai hak khusus oleh karena itu pengurus dipilh oleh rapat pemegang saham


Materi pembahasan tentang bisnis dan macam perusahaan

PENGANTAR BISNIS Bpk. Dodi Arief.Se.MM
Tugas 1, Menceritakan Ulang materi pengajaran pada tanggal 20 September 2016.

         Bisnis adalah suatu kegiatan menciptakan peluang usaha untuk mencapai sebuah tujuan. Dalam pencapaiannya terdapat beberapa pertimbangan diantara lain faktor Intern dan ekstern. Factor intern adalah factor yang terdapat dari diri pribadi yang menentukan berjalan atau tidaknya bisnis tersebut, sedangkan factor ekstern adalah factor yang terdapat dari luar pribadi seseorang seperti halnya perkembangan zaman, minat konsumen, dan hal lainnya.
         Pada umumnya dalam pembentukan bisnis seseorang harus tau macam – macam struktur pasar, antara lain   :
1.      Pasar Monopoli.
Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.
2.      Pasar Oligolopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pasar terbesar (price leader).
3.      Pasar Persaingan Bebas
Sebagai pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak, sehingga tidak ada satu pun penjual atau pembeli yang bias mempengaruhi harga
4.      Pasar Persaingan Tidak Bebas
Di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga.


         Macam – macam Perusahaan :
1.      Perseorangan
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik atau lebih (dalam suatu keluarga) pemilik usaha ini  mempunyai tanggung jawab tak terbatas.
Badan Usaha ini memiliki ciri – ciri :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

·         Kelebihan Badan usaha perorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan sendiri seperti halnya PT atau CV.
2. Memiliki Wewenang yang penuh dan tanpa batas.
3. Tidak memerlukan Arsip khusus perizinan SIUP.
4.Tidak melalui proses Administrasi hokum yang terlalu konpleks.
5. Proses Pembentukan yang sangat cepat.
6. Seluruh Laba dimiliki seluruhya.



·         Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
1.      Tanggung Jawab Pemilik tak terbatas karena meliputi harta pribadi
2.      Sumber Keuangan terbatas
3.      Kesulitan dalam manajemen
4.      Kelangsungan usaha kurang terjamin

   2. FIRMA (FA)
Suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilik Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Karena pemilik Firma lebih dari satu orang maka dalam pendiriannya harus terdapat akte Notaris
·         Kelebihan firma:
1.      Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
2.      Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
3.      Modal relatif lebih besar.
4.      Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
5.      Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
6.      Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.

·         Kekurangan Firma:
1.      Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
2.      Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
3.      Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
4.      Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
5.      Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
6.      Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.

3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV.
Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik yaitu,  kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu komanditer.

Kelebihan CV:
1.      Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
2.      Mudah dalam pencarian kredit.
3.      Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
4.      Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
5.      Modal relatif lebih besar.
6.      Kelangsungan usaha lebih terjamin.

                        Kekurangan CV:
1.      Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
2.      Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3.      Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
4.      Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5.      Keuntungan dibagi antar anggota.

   4. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
                                    Kelebihan PT :
1.      Masa hidup perusahaan lebih terjamin
2.      Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
3.      Terdapat permisahaan antara pemegang dan pengurus saham
4.      Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya

                                    Kekurangan PT :
1.      Sulit mengadakan Organisasi
2.      Biaya atau Organisasi cukup besar
3.      Pendirian PT terbilang cukup sulit
4.      Terdapat pembatasan hokum dan bidang usaha

Dalam pembagiannya PT dapat dibagi menjadi :
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.

  1. Koperasi
Adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sifat Koperasi
         Keangotaan bersifat sukarela
         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan  berdasarkan jasa masing-masing anggota
         Kemandirian
Ciri tersendiri koperasi dibanding bentuk usaha yang lain:
         Lebih mementingkan keangotaan
         Anggotanya bebas keluar masuk
         Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kepentingan anggota
         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokkan Koperasi :
         Koperasi Produksi
         Koperasi Konsumsi
         Koperasi Simpan Pinjam
         Koperasi Serba Usaha