Hukum
dagang merupakan sebuah aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang pada mulanya
kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah – kaidah hukum tersebut
sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang
perdagangan. Perdagangan sendiri mulai berkembang di wilayah Italia dan
Perancis Selatan. Pedagang membuat peraturan-peraturan perdagangan baru
dikalangan mereka karena Corpus Iuris
Civilis (CIC) yang mengatur hukum perdata tidak memadai. Pada tahun 1673
dan 1681 Colbert Menteri Keuangan masa pemerintahan Raja Louis XIV di Perancis
membuat kodifikasi di bidang hukum dagang yang disebut Ordonance du Commerce. Raja Louis XIV memerintahkan kodifikasi
hukum di bidang perdagangan laut yang disebut Ordonance De La Marine. Pada tahun 1807 Napoleon Bonaparte
memerintahkan mengkodifikasi di bidang hukum perdata yang dikenal dengan Code
Civil dan kodifikasi hukum dagang yang dikenal dengan Code de Commerce. Code de
Commerce berisi kodifikasi Ordonance
du Commerce dan Ordonance De La
Marine. Menurut Kansil (1985), hukum dagang adalah hukum yang mengatur
hubungan atau tingkah laku antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu
sama lain dalam lapangan perdagangan. Menurut Purwosutjipto (1978), hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan hukum
perusahaan. Dari kedua para ahli dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan usaha perdagangan
untuk memperoleh keuntungan.
Sumber-sumber hukum dagang ialah
tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Ada
beberapa hal yang diatur dalam KUHD diatur juga dalam KUH Perdata. KUHD
mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum
perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat
kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan
perundang-undangan yang lain. KUH Perdata menjadi
sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal
tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata
mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya.
Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
DAFTAR PUSTAKA
Neltje F. Katuuk. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam
Bisnis. Universitas Gunadarma: Jakarta.
C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT.
Pradya Paramita: Jakarta.
C.S.T. Kansil, 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT.
Pradya Paramita: Jakarta.
H.M.N. Purwosutjipto. 1976. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.
Djambatan: Jakarta.