Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Dagang


            Hukum dagang merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah – kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Perdagangan sendiri mulai berkembang di wilayah Italia dan Perancis Selatan. Pedagang membuat peraturan-peraturan perdagangan baru dikalangan mereka karena Corpus Iuris Civilis (CIC) yang mengatur hukum perdata tidak memadai. Pada tahun 1673 dan 1681 Colbert Menteri Keuangan masa pemerintahan Raja Louis XIV di Perancis membuat kodifikasi di bidang hukum dagang yang disebut Ordonance du Commerce. Raja Louis XIV memerintahkan kodifikasi hukum di bidang perdagangan laut yang disebut Ordonance De La Marine. Pada tahun 1807 Napoleon Bonaparte memerintahkan mengkodifikasi di bidang hukum perdata yang dikenal dengan Code Civil dan kodifikasi hukum dagang yang dikenal dengan Code de Commerce. Code de Commerce berisi kodifikasi Ordonance du Commerce dan Ordonance De La Marine. Menurut Kansil (1985), hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan atau tingkah laku antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Menurut Purwosutjipto (1978), hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan hukum perusahaan. Dari kedua para ahli dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan usaha perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
            Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUHD diatur juga dalam KUH Perdata. KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


DAFTAR PUSTAKA

Neltje F. Katuuk. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Jakarta.

C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto. 1976. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar