Hukum perikatan adalah
hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana salah satu
pihak memiliki hak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu.
Hukum perikatan merupakan hubungan antara akibat hukum dengan kekayaan atas
suatu perjanjian atau peristiwa hukum yang mengakibatkan timbulnya suatu
perikatan. Pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa perikatan yang dimaksud
terdapat dalam bidang hukum kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga
(family law), bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi (personal law). Dalam hukum perikatan terdapat perikatan untuk berbuat
sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu yang dimaksudkan dengan hal yang
bersifat positif sesuai dengan perjanjian dan perbuatan yang tidak harus
dilakukan yang bersifat melanggar perikatan tersebut.
Sumber
hukum perikatan di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber, yakni perikatan yang
timbul dari persetujuan, perikatan timbul dari undang-undang, perikatan tapi
bukan perjanjian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum. Hukum perikatan
terdapat beberapa asas, yaitu pertama asas berkebebasan kontrak dimana setiap
orang dapat melakukan perjanjian apapun baik terdapat diatur oleh undang-undang
ataupun belum diatur oleh undang-undang, kedua asas konsesialisme yaitu
perikatan dapat dikatakan sah apabila kedua belah pihak yang berkait sudah
sepakat, ketiga asas kepastian hukum yaitu untuk memastikan perikatan pada
pihak ketiga jika terjadi suatu kesimpangan, keempat asas itikad baik yaitu,
perjanjian harus dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan sikap dan
tingkah laku, kelima asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang melakukan perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar