Senin, 28 Mei 2018

Hukum Perikatan


Hukum perikatan adalah hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memiliki hak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hukum perikatan merupakan hubungan antara akibat hukum dengan kekayaan atas suatu perjanjian atau peristiwa hukum yang mengakibatkan timbulnya suatu perikatan. Pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa perikatan yang dimaksud terdapat dalam bidang hukum kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam hukum perikatan terdapat perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu yang dimaksudkan dengan hal yang bersifat positif sesuai dengan perjanjian dan perbuatan yang tidak harus dilakukan yang bersifat melanggar perikatan tersebut.
Sumber hukum perikatan di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber, yakni perikatan yang timbul dari persetujuan, perikatan timbul dari undang-undang, perikatan tapi bukan perjanjian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum. Hukum perikatan terdapat beberapa asas, yaitu pertama asas berkebebasan kontrak dimana setiap orang dapat melakukan perjanjian apapun baik terdapat diatur oleh undang-undang ataupun belum diatur oleh undang-undang, kedua asas konsesialisme yaitu perikatan dapat dikatakan sah apabila kedua belah pihak yang berkait sudah sepakat, ketiga asas kepastian hukum yaitu untuk memastikan perikatan pada pihak ketiga jika terjadi suatu kesimpangan, keempat asas itikad baik yaitu, perjanjian harus dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan sikap dan tingkah laku, kelima asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang melakukan perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar