Hukum
Perdata adalah hukum bersifat pribadi yang mengatur tentang hubungan antar
perorangan sehingga hukum akan berdampak langsung kepada yang bersangkutan. Hukum
perdata meliputi beberapa bagian dari seorang pribadi seperti privasi, harta,
keluarga dan warisan. Hukum perdata bersifat pribadi maka menitikberatkan dalam
hubungan kepentingan perseorangan.
Menurut
Subekti, menyatakan bahwa hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materil, yaitu segala
hukum pokok mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Subekti kemudian membagi hukum perdata kedalam empat bagian, yaitu
:
1. Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum keluarga,
mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan pengampunan.
3. Hukum kekayaan,
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan
yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban seseorang dinilai dengan
uang.
4. Hukum waris,
mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal dunia. Juga dapat dikatakan,
hukum waris itu mengatur hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar