Sabtu, 02 Juni 2018

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HaKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. HaKI termasuk dalam benda berwujud maupun tak berwujub. HaKI dalam benda berwujud adalah benda yang termasuk dapat dilihat dan dirasakan keberadaan benda tersebut, seperti Informasi, Tekknologi, dan seni. HaKI dalam benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat dirasakan dan dilihat akan tetapi memiliki hak cipta atas pembuatnya, seperti hak paten, hak cipta, dan merek. Dengan demikian objek utama HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektual manusia. Peran HaKI sendiri adalah untuk melindungi dan menghargai karya milik orang lain.
HaKI sendiri juga memiliki prinsip – prinsip yaitu diantaranya adalah, Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan dan Prinsip Sosial. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya piki manusia yang memilik manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik hasil dari kemampuan intelektual. Prinsip Kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkantaraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial mengatur tentang kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau lingkungan sekitar.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Fanny. 2017. “HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)”. www.duniadosen.com. Diunduh 31 Mei 2018
Kemenperin. 2007. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM”. www.kemenperin.go.id. Diunduh 31 Mei 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar