Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HaKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. HaKI termasuk dalam benda berwujud
maupun tak berwujub. HaKI dalam benda berwujud adalah benda yang termasuk dapat
dilihat dan dirasakan keberadaan benda tersebut, seperti Informasi, Tekknologi,
dan seni. HaKI dalam benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat
dirasakan dan dilihat akan tetapi memiliki hak cipta atas pembuatnya, seperti
hak paten, hak cipta, dan merek. Dengan demikian objek utama HaKI adalah karya,
ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektual manusia. Peran HaKI sendiri
adalah untuk melindungi dan menghargai karya milik orang lain.
HaKI sendiri juga memiliki
prinsip – prinsip yaitu diantaranya adalah, Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan,
Prinsip Kebudayaan dan Prinsip Sosial. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif daya piki manusia yang memilik manfaat serta
nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip
Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik hasil dari kemampuan
intelektual. Prinsip Kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkantaraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial mengatur tentang
kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau
lingkungan sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, Fanny. 2017. “HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HaKI)”. www.duniadosen.com.
Diunduh 31 Mei 2018
Kemenperin. 2007. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI
DI BIDANG HUKUM”. www.kemenperin.go.id.
Diunduh 31 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar