Sabtu, 02 Juni 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


             Sengketa adalah suatu situasi dimana suatu pihak merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan dirugikan akan muncul jika kedua belah pihak atau lebih terjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa (Nurnaingsih Amriani, 2012:12). Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses penyelesaian yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan perwasitan, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

            Sengketa Ekonomi dapat diselesaikan dengan cara Syariah. Mahkamah Agung telah menerbitkan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi secara Syariah pada peraturan MA No. 14 tahun 2016. Peraturan terseabut mengatur prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diantara para pelaku ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip – prinsip syariah. sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat – syarat yang ditentukan Perma No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Daftar Pustaka

Sahbani, Agus. 2017. “PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana”. www.Hukumonline.com . diunduh 31 mei 2018

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar