Sengketa adalah suatu situasi
dimana suatu pihak merasa dirugikan pleh pihak lain. Perasaan dirugikan akan muncul jika kedua
belah pihak atau lebih terjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan.
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak
kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama maka selesailah
konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan
pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang
dinamakan sengketa (Nurnaingsih Amriani, 2012:12). Penyelesaian sengketa secara
formal berkembang menjadi proses penyelesaian yang terdiri atas proses melalui
pengadilan dan perwasitan, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik
secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa
melalui negosiasi dan mediasi.
Sengketa
Ekonomi dapat diselesaikan dengan cara Syariah. Mahkamah Agung telah
menerbitkan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi secara Syariah pada
peraturan MA No. 14 tahun 2016. Peraturan terseabut mengatur prosedur
penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diantara para pelaku
ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip – prinsip
syariah. sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah
mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat – syarat yang
ditentukan Perma No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
Daftar Pustaka
Sahbani, Agus. 2017. “PERMA
Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana”. www.Hukumonline.com . diunduh 31 mei 2018
Amriani, Nurnaningsih. 2012.
Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja
Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar