Minggu, 03 Juni 2018

Antimonopoli dan Persaingan usaha tidak sehat

Kegiatan usaha tidak lepas dari persaingan. Persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Persaingan dikatakan sehat apabila para pelaku usaha saling bersaing dengan jujur. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha yang saling bersaing atau berkompetisi karena dapat menimbulkan upaya – upaya peningkatan efesiensi, produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan. Sebalikanya apabila persaingan dilakukan dengan tidak sehat dapat menimbulkan kerusakan perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Praktek Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan Persaingan tidak sehat adalah persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006).
Secara emitologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos” yang berarti satu dan “polein” yang berarti penjual. Berdasarkan emitologi tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan barang dan jasa (Suyud, 2009). Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku usaha yang mempunyai kendali eksklusif terhadap barang dan jasa pada suatu pasar, dengan demikian pelaku usaha monopoli dapat mempengaruhi penentuan harga suatu barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Persaingan tidak sehat adalah persaingan yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaingnya (Abdulkadir Muhammad, 2002).
Tujuan utama dari hukum persaingan adalah menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat dan menjaga konsumen tidak dimanfaatkan/dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam pengaturan persaingan ditetapkan norma larangan memiliki dua sifat yang harus dimasukkan dalam pengaturan undang-undang, yaitu larangan yang bersifat per se illegal dan yang bersifat rule of reason. rule of reason adalah pertimbangan yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan dimana penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat yang menghambat persaingan, atau kerugian nyata terhadap persaingan. per se rule sebagai larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat-akibatnya atau kemungkinan akibat adanya persaingan (Susanti, 2001). Dapat diartikan juga bahwa rule of reason dan per se merupakan pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek monopoli (Asril, 1999).

Daftar Pustaka

Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan.  2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.

Suyud, Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika.

Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Adi Nugroho, Susanti. 2001. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung

Sitompul, Asril. 1999. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999). Bandung : PT. Citra Aditya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar