Minggu, 03 Juni 2018

Antimonopoli dan Persaingan usaha tidak sehat

Kegiatan usaha tidak lepas dari persaingan. Persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Persaingan dikatakan sehat apabila para pelaku usaha saling bersaing dengan jujur. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha yang saling bersaing atau berkompetisi karena dapat menimbulkan upaya – upaya peningkatan efesiensi, produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan. Sebalikanya apabila persaingan dilakukan dengan tidak sehat dapat menimbulkan kerusakan perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Praktek Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan Persaingan tidak sehat adalah persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006).
Secara emitologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos” yang berarti satu dan “polein” yang berarti penjual. Berdasarkan emitologi tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan barang dan jasa (Suyud, 2009). Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku usaha yang mempunyai kendali eksklusif terhadap barang dan jasa pada suatu pasar, dengan demikian pelaku usaha monopoli dapat mempengaruhi penentuan harga suatu barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Persaingan tidak sehat adalah persaingan yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaingnya (Abdulkadir Muhammad, 2002).
Tujuan utama dari hukum persaingan adalah menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat dan menjaga konsumen tidak dimanfaatkan/dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam pengaturan persaingan ditetapkan norma larangan memiliki dua sifat yang harus dimasukkan dalam pengaturan undang-undang, yaitu larangan yang bersifat per se illegal dan yang bersifat rule of reason. rule of reason adalah pertimbangan yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan dimana penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat yang menghambat persaingan, atau kerugian nyata terhadap persaingan. per se rule sebagai larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat-akibatnya atau kemungkinan akibat adanya persaingan (Susanti, 2001). Dapat diartikan juga bahwa rule of reason dan per se merupakan pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek monopoli (Asril, 1999).

Daftar Pustaka

Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan.  2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.

Suyud, Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika.

Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Adi Nugroho, Susanti. 2001. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung

Sitompul, Asril. 1999. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999). Bandung : PT. Citra Aditya.

Sabtu, 02 Juni 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


             Sengketa adalah suatu situasi dimana suatu pihak merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan dirugikan akan muncul jika kedua belah pihak atau lebih terjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa (Nurnaingsih Amriani, 2012:12). Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses penyelesaian yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan perwasitan, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

            Sengketa Ekonomi dapat diselesaikan dengan cara Syariah. Mahkamah Agung telah menerbitkan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi secara Syariah pada peraturan MA No. 14 tahun 2016. Peraturan terseabut mengatur prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diantara para pelaku ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip – prinsip syariah. sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat – syarat yang ditentukan Perma No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Daftar Pustaka

Sahbani, Agus. 2017. “PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana”. www.Hukumonline.com . diunduh 31 mei 2018

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HaKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. HaKI termasuk dalam benda berwujud maupun tak berwujub. HaKI dalam benda berwujud adalah benda yang termasuk dapat dilihat dan dirasakan keberadaan benda tersebut, seperti Informasi, Tekknologi, dan seni. HaKI dalam benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat dirasakan dan dilihat akan tetapi memiliki hak cipta atas pembuatnya, seperti hak paten, hak cipta, dan merek. Dengan demikian objek utama HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektual manusia. Peran HaKI sendiri adalah untuk melindungi dan menghargai karya milik orang lain.
HaKI sendiri juga memiliki prinsip – prinsip yaitu diantaranya adalah, Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan dan Prinsip Sosial. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya piki manusia yang memilik manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik hasil dari kemampuan intelektual. Prinsip Kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkantaraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial mengatur tentang kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau lingkungan sekitar.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Fanny. 2017. “HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)”. www.duniadosen.com. Diunduh 31 Mei 2018
Kemenperin. 2007. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM”. www.kemenperin.go.id. Diunduh 31 Mei 2018