Selasa, 19 Desember 2017

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia
            Perkembangan koperasi semenjak pertama kali didirikan sudah mengalami kemajuan cukup memuaskan. Banyak juga masyarakat yang masih mendirikan koperasi hingga sekarang, karena mereka sudah mengetahui manfaat dan fungsi koperasi. Semakin banyak koperasi di Indonesia tentu saja hal ini menandakan bahwa perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalamai peningkatan yang sangat pesat. Tingginya pertumbuhan koperasi tentu saja berkontribusi besar terhadap pertumbuhan perokonomian negara.
            Semakin tinggi pertumbuhan koperasi di Indonesia tidak berarti semua koperasi di Indonesia sukses. Kesuksesan koperasi dapat dilihat dari pengelolaan dan kesejahteraan anggota koperasi. Koperasi dapat dikatakan sukses apabila mampu memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh anggota dan masyarakat. Pengembangan zaman dalam perteknologian juga mempengaruhi kemajuan koperasi itu sendiri dalam pengawasan internal. Teknologi dapat membawa pengaruh besar dalam pengelolaan koperasi, karena dapat meningkatkan pengawasan manajemen koperasi dan mampu mengembangkan kemampuan anggota.
            Contoh koperasi sukses di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mulia, didirikan oleh Handoko Adimulyo, S.E. bersama dengan 19 anggota pendiri lain di Semarang pada tanggal 11 September 2006. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 546/BH/MENEG.I/X/2006 tanggal 3 Oktober 2006, sebagai Koperasi Primer Tingkat Nasional. Dalam menjalankan bisnis, koperasi ini bidang bergerak dibidang usaha simpan pinjam. Di bidang simpanan ini Koperasi Artha Mulia dapat menghimpun dana masyarakat dalam lingkup terbatas dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
            Inisiatif untuk mempercepat pertumbuhan KSP Artha Mulia ini muncul pada akhir tahun 2008. Saat itu Handoko Adimulyo, S.E. membentuk Tim Asistensi Ketua,  terdiri dari beberapa profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim tersebut terdiri dari Ir. Agus Saswoyo, M.M. (Bidang Pengawasan), Drs. Sumaryanto (Bidang Pengembangan), Pahala Santi Devi, S.E. (Bidang Pemasaran), Celly Murniningsih, S.H. (Bidang Pinjaman) dan Trioni A. Lasso (Bidang Sispro). Tim tersebut kemudian menetapkan Road Map KSP Artha Mulia 5 (lima) tahunan, secara gradual telah menumbuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat Semarang dan sekitarnya. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama membuat KSP Artha Mulia tumbuh secara signifikan baik di bidang usaha, jaringan maupun kelembagaan serta dapat lebih berperan dalam tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia.

Daftar Pustaka
Anonim. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia. (diunduh, 18 Desember 2017).
http://www.koperasiarthamulia.com
Warta Ekonomi. Koperasi Sukses Jika Dikelola Secara Professional dan Menyejahterakan Anggota. (diunduh, 18 Desember 2017)
Undang-undang No. 25 pasal 44 tahun 1992


Senin, 18 Desember 2017

Keunggulan Koperasi dibandingkan Perseroan Terbatas (PT)


Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas
Menurut UU No. 25 1992 tahun 1993, Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan dengan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat serta ikut dalam tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas antara lain :
  1. Setiap anggota memilki hak yang sama.
  2. Besarnya simpanan pokok tidak memberatkan anggota.
  3. Sifatnya terbuka dan sukarela.

Keunggulan lain yang dimiliki oleh koperasi adalah besarnya keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dibagi kepada setiap anggota sesuai yang akan dipeloreh karena prinsip utama koperasi bukanlah mencari keuntungan akan tetapi untuk mensejahterakan anggotanya. Berbeda dengan perseroan terbatas yang keuntungannya sudah ditentukan mencapai target tertentu karena keuntungan tersebut harus dibagi kepada para pemegang saham dengan dikenakan pajak. Koperasi dibentuk oleh anggota, dikelola oleh anggota, dan keuntungan untuk kesejahteraan anggota.

Daftar Pustaka
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Minggu, 17 Desember 2017

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan  telah  ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.

Struktur Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

  Ø  Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
  Ø  Pengurus Koperasi
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

  Ø  Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi mempunyai tugas yaitu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan  membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas koperasi mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu menggunakan pihak independen untuk meminta bantuan akuntan publik untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan wewenang tersebut, maka cukup jelas bahwa pengawas adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang berada diluar lembaga pengurus.

DAFTAR PUSTAKA
Subandi. 2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta
15 November 2017

Kamis, 14 Desember 2017

Modal Koperasi

Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha Koperasi sebagai salah satu syarat untuk mendirikan sebuah Koperasi adalah modal koperasi. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan, hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar modal usaha.
Modal koperasi terdiri dari modal dasar, modal sendiri dan modal pinjaman.
1.    Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.   Modal Sendiri
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas  koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.    Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.    Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.    Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.    Pinjaman dari Koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.    Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperlukan dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dartar Pustaka
Kementrian Koperasi. “Modal Koperasi Berasal dari Mana?”. 5 Oktober 2017. http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/

Wulandari, Widaya Asri. “Pengertian Modal dalam Koperasi”. 5 Oktober 2017. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pengertian-modal-dalam-koperasi/

Koperasi di Indonesia

Ekonomi Koperasi : Koperasi di Indonesia

            Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi adalah produk ekonomi yang memiliki kegiatan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Peran koperasi di dalam ekonomi terletak pada hasil yang dicapai dan dapat dirasakan manfaatnya baik oleh anggota maupun lingkungannya. Dengan seperti itu, tujuan yang akan dicapai dapat terealisasi dan rakyat terbantu dengan koperasi sebagai penopang perekonomian di daerah tempat tinggal.

            Perkembangan koperasi sudah bisa dibilang cukup baik namun dalam sisi fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universal kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian kebutuhan bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi

Ekonomi di Indonesia

Perekonomian Indonesia pada 2017 dihadapkan berbagai tantangan yang tidak dapat
                               S                                            P                                         O

dihindari, baik yang datang dari eksternal maupun domestic. Bank Dunia
                                                         K                                             S       

memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017 ini sebesar 5,2%.
            P                                  O                                                            K

Pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat serta harga komoditas yang lebih tinggi dinilai
               S                                 K                                            P                              

menjadi pendorong utama.
                       K


Kondisi perekonomian global saat ini cenderung menjorok ke bawah, sebagai dampak
                       S                                                                P                                        K

pemulihan ekonomi global yang masih cenderung lambat dan tidak merata.
                             O                                               K

Kondisi ini menunjukkan Indonesia harus lebih keras lagi untuk dapat bersaing
                                                S                     P                            O                                          

dalam perekonomian dunia. Berkaca pada tantangan tersebut Bank Indonesia
            K                                                   P                                           S

mencanangkan bauran kebijakan yang mengutamakan stabilitas ekonomi 
            P                                                                 O                                           

untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

                        K