Modal
Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha Koperasi
sebagai salah satu syarat untuk mendirikan sebuah Koperasi adalah modal
koperasi. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
atau lembaga sesuai dana dengan keperluan
lingkup dan jenis usahanya. Besar modal minimum yang harus disetor sebagai
modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan, hal ini sesuai
dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar
modal usaha.
Modal
koperasi terdiri dari modal dasar, modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Untuk
mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperlukan
dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi
lainnya atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dartar Pustaka
Kementrian Koperasi. “Modal Koperasi
Berasal dari Mana?”. 5 Oktober 2017. http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/
Wulandari, Widaya Asri. “Pengertian Modal
dalam Koperasi”. 5 Oktober 2017. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pengertian-modal-dalam-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar