Senin, 18 Desember 2017

Keunggulan Koperasi dibandingkan Perseroan Terbatas (PT)


Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas
Menurut UU No. 25 1992 tahun 1993, Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan dengan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat serta ikut dalam tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas antara lain :
  1. Setiap anggota memilki hak yang sama.
  2. Besarnya simpanan pokok tidak memberatkan anggota.
  3. Sifatnya terbuka dan sukarela.

Keunggulan lain yang dimiliki oleh koperasi adalah besarnya keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dibagi kepada setiap anggota sesuai yang akan dipeloreh karena prinsip utama koperasi bukanlah mencari keuntungan akan tetapi untuk mensejahterakan anggotanya. Berbeda dengan perseroan terbatas yang keuntungannya sudah ditentukan mencapai target tertentu karena keuntungan tersebut harus dibagi kepada para pemegang saham dengan dikenakan pajak. Koperasi dibentuk oleh anggota, dikelola oleh anggota, dan keuntungan untuk kesejahteraan anggota.

Daftar Pustaka
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar