Keunggulan
Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas
Menurut UU No. 25 1992 tahun 1993,
Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan dengan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya masyarakat serta ikut dalam tatanan perekonomian Nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas merupakan
perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan
hukum. Dengan status yang demikian, PT menjadi subyek hukum yang menjadi
pendukung hak dan kewajiban sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat
melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula
mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas
antara lain :
- Setiap anggota memilki hak yang sama.
- Besarnya simpanan pokok tidak memberatkan anggota.
- Sifatnya terbuka dan sukarela.
Keunggulan lain yang dimiliki oleh koperasi
adalah besarnya keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dibagi kepada setiap
anggota sesuai yang akan dipeloreh karena prinsip utama koperasi bukanlah
mencari keuntungan akan tetapi untuk mensejahterakan anggotanya. Berbeda dengan
perseroan terbatas yang keuntungannya sudah ditentukan mencapai target tertentu
karena keuntungan tersebut harus dibagi kepada para pemegang saham dengan
dikenakan pajak. Koperasi dibentuk oleh anggota, dikelola oleh anggota, dan
keuntungan untuk kesejahteraan anggota.
Daftar Pustaka
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar