Minggu, 17 Desember 2017

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan  telah  ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.

Struktur Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

  Ø  Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
  Ø  Pengurus Koperasi
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

  Ø  Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi mempunyai tugas yaitu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan  membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas koperasi mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu menggunakan pihak independen untuk meminta bantuan akuntan publik untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan wewenang tersebut, maka cukup jelas bahwa pengawas adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang berada diluar lembaga pengurus.

DAFTAR PUSTAKA
Subandi. 2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta
15 November 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar