Struktur Organisasi Koperasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi
adalah sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan telah
ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi,
koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan
individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu
dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.
Struktur Organisasi koperasi
yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak
bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri
khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana
UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas,
yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
Ø
Rapat
Anggota
Anggota memiliki
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota,
sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Ø
Pengurus
Koperasi
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh
keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Ø
Pengawas
Koperasi
Pengawas koperasi
mempunyai tugas yaitu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi, dan membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas koperasi mempunyai
wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan
pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu
menggunakan pihak independen untuk meminta bantuan akuntan publik untuk
memeriksa kewajaran laporan keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan
keterampilan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas
berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan
wewenang tersebut, maka cukup jelas bahwa pengawas adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang berada diluar lembaga pengurus.
DAFTAR PUSTAKA
Subandi. 2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan
Praktik). Alfabeta
https://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html
diunduh tertanggal
15 November 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar