Minggu, 03 Juni 2018

Antimonopoli dan Persaingan usaha tidak sehat

Kegiatan usaha tidak lepas dari persaingan. Persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Persaingan dikatakan sehat apabila para pelaku usaha saling bersaing dengan jujur. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha yang saling bersaing atau berkompetisi karena dapat menimbulkan upaya – upaya peningkatan efesiensi, produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan. Sebalikanya apabila persaingan dilakukan dengan tidak sehat dapat menimbulkan kerusakan perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Praktek Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan Persaingan tidak sehat adalah persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006).
Secara emitologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos” yang berarti satu dan “polein” yang berarti penjual. Berdasarkan emitologi tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan barang dan jasa (Suyud, 2009). Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku usaha yang mempunyai kendali eksklusif terhadap barang dan jasa pada suatu pasar, dengan demikian pelaku usaha monopoli dapat mempengaruhi penentuan harga suatu barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Persaingan tidak sehat adalah persaingan yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaingnya (Abdulkadir Muhammad, 2002).
Tujuan utama dari hukum persaingan adalah menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat dan menjaga konsumen tidak dimanfaatkan/dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam pengaturan persaingan ditetapkan norma larangan memiliki dua sifat yang harus dimasukkan dalam pengaturan undang-undang, yaitu larangan yang bersifat per se illegal dan yang bersifat rule of reason. rule of reason adalah pertimbangan yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan dimana penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat yang menghambat persaingan, atau kerugian nyata terhadap persaingan. per se rule sebagai larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat-akibatnya atau kemungkinan akibat adanya persaingan (Susanti, 2001). Dapat diartikan juga bahwa rule of reason dan per se merupakan pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek monopoli (Asril, 1999).

Daftar Pustaka

Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan.  2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.

Suyud, Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika.

Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Adi Nugroho, Susanti. 2001. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung

Sitompul, Asril. 1999. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999). Bandung : PT. Citra Aditya.

Sabtu, 02 Juni 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


             Sengketa adalah suatu situasi dimana suatu pihak merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan dirugikan akan muncul jika kedua belah pihak atau lebih terjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa (Nurnaingsih Amriani, 2012:12). Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses penyelesaian yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan perwasitan, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

            Sengketa Ekonomi dapat diselesaikan dengan cara Syariah. Mahkamah Agung telah menerbitkan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi secara Syariah pada peraturan MA No. 14 tahun 2016. Peraturan terseabut mengatur prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diantara para pelaku ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip – prinsip syariah. sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat – syarat yang ditentukan Perma No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Daftar Pustaka

Sahbani, Agus. 2017. “PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana”. www.Hukumonline.com . diunduh 31 mei 2018

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HaKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. HaKI termasuk dalam benda berwujud maupun tak berwujub. HaKI dalam benda berwujud adalah benda yang termasuk dapat dilihat dan dirasakan keberadaan benda tersebut, seperti Informasi, Tekknologi, dan seni. HaKI dalam benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat dirasakan dan dilihat akan tetapi memiliki hak cipta atas pembuatnya, seperti hak paten, hak cipta, dan merek. Dengan demikian objek utama HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektual manusia. Peran HaKI sendiri adalah untuk melindungi dan menghargai karya milik orang lain.
HaKI sendiri juga memiliki prinsip – prinsip yaitu diantaranya adalah, Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan dan Prinsip Sosial. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya piki manusia yang memilik manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik hasil dari kemampuan intelektual. Prinsip Kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkantaraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial mengatur tentang kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau lingkungan sekitar.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Fanny. 2017. “HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)”. www.duniadosen.com. Diunduh 31 Mei 2018
Kemenperin. 2007. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM”. www.kemenperin.go.id. Diunduh 31 Mei 2018

Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Dagang


            Hukum dagang merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah – kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Perdagangan sendiri mulai berkembang di wilayah Italia dan Perancis Selatan. Pedagang membuat peraturan-peraturan perdagangan baru dikalangan mereka karena Corpus Iuris Civilis (CIC) yang mengatur hukum perdata tidak memadai. Pada tahun 1673 dan 1681 Colbert Menteri Keuangan masa pemerintahan Raja Louis XIV di Perancis membuat kodifikasi di bidang hukum dagang yang disebut Ordonance du Commerce. Raja Louis XIV memerintahkan kodifikasi hukum di bidang perdagangan laut yang disebut Ordonance De La Marine. Pada tahun 1807 Napoleon Bonaparte memerintahkan mengkodifikasi di bidang hukum perdata yang dikenal dengan Code Civil dan kodifikasi hukum dagang yang dikenal dengan Code de Commerce. Code de Commerce berisi kodifikasi Ordonance du Commerce dan Ordonance De La Marine. Menurut Kansil (1985), hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan atau tingkah laku antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Menurut Purwosutjipto (1978), hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan hukum perusahaan. Dari kedua para ahli dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan usaha perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
            Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUHD diatur juga dalam KUH Perdata. KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


DAFTAR PUSTAKA

Neltje F. Katuuk. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Jakarta.

C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto. 1976. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan: Jakarta.

Senin, 28 Mei 2018

Hukum Perikatan


Hukum perikatan adalah hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memiliki hak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hukum perikatan merupakan hubungan antara akibat hukum dengan kekayaan atas suatu perjanjian atau peristiwa hukum yang mengakibatkan timbulnya suatu perikatan. Pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa perikatan yang dimaksud terdapat dalam bidang hukum kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam hukum perikatan terdapat perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu yang dimaksudkan dengan hal yang bersifat positif sesuai dengan perjanjian dan perbuatan yang tidak harus dilakukan yang bersifat melanggar perikatan tersebut.
Sumber hukum perikatan di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber, yakni perikatan yang timbul dari persetujuan, perikatan timbul dari undang-undang, perikatan tapi bukan perjanjian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum. Hukum perikatan terdapat beberapa asas, yaitu pertama asas berkebebasan kontrak dimana setiap orang dapat melakukan perjanjian apapun baik terdapat diatur oleh undang-undang ataupun belum diatur oleh undang-undang, kedua asas konsesialisme yaitu perikatan dapat dikatakan sah apabila kedua belah pihak yang berkait sudah sepakat, ketiga asas kepastian hukum yaitu untuk memastikan perikatan pada pihak ketiga jika terjadi suatu kesimpangan, keempat asas itikad baik yaitu, perjanjian harus dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan sikap dan tingkah laku, kelima asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang melakukan perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah hukum bersifat pribadi yang mengatur tentang hubungan antar perorangan sehingga hukum akan berdampak langsung kepada yang bersangkutan. Hukum perdata meliputi beberapa bagian dari seorang pribadi seperti privasi, harta, keluarga dan warisan. Hukum perdata bersifat pribadi maka menitikberatkan dalam hubungan kepentingan perseorangan.
Menurut Subekti, menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materil, yaitu segala hukum pokok mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Subekti kemudian membagi hukum perdata kedalam empat bagian, yaitu :
1.   Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan pengampunan.
3.    Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban seseorang dinilai dengan uang.
4.    Hukum waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang  jika meninggal dunia. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Ekonomi dan Hukum


Ekonomi dan Hukum
Aspek Hukum penting dalam menentukan perkembangan usaha.
            S              P                                          O
Banyak pelaku bisnis mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya.
S                 P                O                                K
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat
 P                                 S                     P           O                               K
untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan.
K
Sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan
        P             S                                                                      Pel
ekonomi.