Kegiatan usaha tidak
lepas dari persaingan. Persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang sudah
biasa terjadi. Persaingan dikatakan sehat apabila para pelaku usaha saling
bersaing dengan jujur. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para
pengusaha yang saling bersaing atau berkompetisi karena dapat menimbulkan upaya
– upaya peningkatan efesiensi, produktivitas dan kualitas produk yang
dihasilkan. Sebalikanya apabila persaingan dilakukan dengan tidak sehat dapat
menimbulkan kerusakan perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Berdasarkan
UU No. 5 tahun 1999 Praktek Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan
pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu
kelompok pelaku usaha. Sedangkan Persaingan tidak sehat adalah persaiangan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang
atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006).
Secara emitologi,
monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos” yang berarti satu dan “polein”
yang berarti penjual. Berdasarkan emitologi tersebut dapat diartikan bahwa
monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan barang
dan jasa (Suyud, 2009). Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku usaha
yang mempunyai kendali eksklusif terhadap barang dan jasa pada suatu pasar,
dengan demikian pelaku usaha monopoli dapat mempengaruhi penentuan harga suatu
barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat
diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau
menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan
dan komersial. Persaingan tidak sehat adalah persaingan yang dilakukan secara
tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaingnya (Abdulkadir Muhammad,
2002).
Tujuan utama dari hukum
persaingan adalah menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga
persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat dan menjaga
konsumen tidak dimanfaatkan/dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam pengaturan
persaingan ditetapkan norma larangan memiliki dua sifat yang harus dimasukkan
dalam pengaturan undang-undang, yaitu larangan yang bersifat per se illegal dan yang bersifat rule of reason. rule of reason adalah pertimbangan yang digunakan untuk menentukan
suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan dimana penggugat
dapat menunjukkan akibat-akibat yang menghambat persaingan, atau kerugian nyata
terhadap persaingan. per se rule sebagai larangan yang jelas dan tegas tanpa
mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat-akibatnya atau kemungkinan
akibat adanya persaingan (Susanti, 2001). Dapat diartikan juga bahwa rule of reason dan per se merupakan pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana
pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek
monopoli (Asril, 1999).
Daftar Pustaka
Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan. 2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.
Suyud, Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Sinar
Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan
Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Adi Nugroho, Susanti. 2001. Hukum Persaingan Usaha di
Indonesia. Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung