Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Dagang


            Hukum dagang merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah – kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Perdagangan sendiri mulai berkembang di wilayah Italia dan Perancis Selatan. Pedagang membuat peraturan-peraturan perdagangan baru dikalangan mereka karena Corpus Iuris Civilis (CIC) yang mengatur hukum perdata tidak memadai. Pada tahun 1673 dan 1681 Colbert Menteri Keuangan masa pemerintahan Raja Louis XIV di Perancis membuat kodifikasi di bidang hukum dagang yang disebut Ordonance du Commerce. Raja Louis XIV memerintahkan kodifikasi hukum di bidang perdagangan laut yang disebut Ordonance De La Marine. Pada tahun 1807 Napoleon Bonaparte memerintahkan mengkodifikasi di bidang hukum perdata yang dikenal dengan Code Civil dan kodifikasi hukum dagang yang dikenal dengan Code de Commerce. Code de Commerce berisi kodifikasi Ordonance du Commerce dan Ordonance De La Marine. Menurut Kansil (1985), hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan atau tingkah laku antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Menurut Purwosutjipto (1978), hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan hukum perusahaan. Dari kedua para ahli dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan usaha perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
            Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUHD diatur juga dalam KUH Perdata. KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


DAFTAR PUSTAKA

Neltje F. Katuuk. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Jakarta.

C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita: Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto. 1976. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan: Jakarta.

Senin, 28 Mei 2018

Hukum Perikatan


Hukum perikatan adalah hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memiliki hak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hukum perikatan merupakan hubungan antara akibat hukum dengan kekayaan atas suatu perjanjian atau peristiwa hukum yang mengakibatkan timbulnya suatu perikatan. Pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa perikatan yang dimaksud terdapat dalam bidang hukum kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam hukum perikatan terdapat perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu yang dimaksudkan dengan hal yang bersifat positif sesuai dengan perjanjian dan perbuatan yang tidak harus dilakukan yang bersifat melanggar perikatan tersebut.
Sumber hukum perikatan di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber, yakni perikatan yang timbul dari persetujuan, perikatan timbul dari undang-undang, perikatan tapi bukan perjanjian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum. Hukum perikatan terdapat beberapa asas, yaitu pertama asas berkebebasan kontrak dimana setiap orang dapat melakukan perjanjian apapun baik terdapat diatur oleh undang-undang ataupun belum diatur oleh undang-undang, kedua asas konsesialisme yaitu perikatan dapat dikatakan sah apabila kedua belah pihak yang berkait sudah sepakat, ketiga asas kepastian hukum yaitu untuk memastikan perikatan pada pihak ketiga jika terjadi suatu kesimpangan, keempat asas itikad baik yaitu, perjanjian harus dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan sikap dan tingkah laku, kelima asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang melakukan perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah hukum bersifat pribadi yang mengatur tentang hubungan antar perorangan sehingga hukum akan berdampak langsung kepada yang bersangkutan. Hukum perdata meliputi beberapa bagian dari seorang pribadi seperti privasi, harta, keluarga dan warisan. Hukum perdata bersifat pribadi maka menitikberatkan dalam hubungan kepentingan perseorangan.
Menurut Subekti, menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materil, yaitu segala hukum pokok mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Subekti kemudian membagi hukum perdata kedalam empat bagian, yaitu :
1.   Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan pengampunan.
3.    Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban seseorang dinilai dengan uang.
4.    Hukum waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang  jika meninggal dunia. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Ekonomi dan Hukum


Ekonomi dan Hukum
Aspek Hukum penting dalam menentukan perkembangan usaha.
            S              P                                          O
Banyak pelaku bisnis mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya.
S                 P                O                                K
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat
 P                                 S                     P           O                               K
untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan.
K
Sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan
        P             S                                                                      Pel
ekonomi.

Selasa, 19 Desember 2017

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia
            Perkembangan koperasi semenjak pertama kali didirikan sudah mengalami kemajuan cukup memuaskan. Banyak juga masyarakat yang masih mendirikan koperasi hingga sekarang, karena mereka sudah mengetahui manfaat dan fungsi koperasi. Semakin banyak koperasi di Indonesia tentu saja hal ini menandakan bahwa perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalamai peningkatan yang sangat pesat. Tingginya pertumbuhan koperasi tentu saja berkontribusi besar terhadap pertumbuhan perokonomian negara.
            Semakin tinggi pertumbuhan koperasi di Indonesia tidak berarti semua koperasi di Indonesia sukses. Kesuksesan koperasi dapat dilihat dari pengelolaan dan kesejahteraan anggota koperasi. Koperasi dapat dikatakan sukses apabila mampu memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh anggota dan masyarakat. Pengembangan zaman dalam perteknologian juga mempengaruhi kemajuan koperasi itu sendiri dalam pengawasan internal. Teknologi dapat membawa pengaruh besar dalam pengelolaan koperasi, karena dapat meningkatkan pengawasan manajemen koperasi dan mampu mengembangkan kemampuan anggota.
            Contoh koperasi sukses di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mulia, didirikan oleh Handoko Adimulyo, S.E. bersama dengan 19 anggota pendiri lain di Semarang pada tanggal 11 September 2006. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 546/BH/MENEG.I/X/2006 tanggal 3 Oktober 2006, sebagai Koperasi Primer Tingkat Nasional. Dalam menjalankan bisnis, koperasi ini bidang bergerak dibidang usaha simpan pinjam. Di bidang simpanan ini Koperasi Artha Mulia dapat menghimpun dana masyarakat dalam lingkup terbatas dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
            Inisiatif untuk mempercepat pertumbuhan KSP Artha Mulia ini muncul pada akhir tahun 2008. Saat itu Handoko Adimulyo, S.E. membentuk Tim Asistensi Ketua,  terdiri dari beberapa profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim tersebut terdiri dari Ir. Agus Saswoyo, M.M. (Bidang Pengawasan), Drs. Sumaryanto (Bidang Pengembangan), Pahala Santi Devi, S.E. (Bidang Pemasaran), Celly Murniningsih, S.H. (Bidang Pinjaman) dan Trioni A. Lasso (Bidang Sispro). Tim tersebut kemudian menetapkan Road Map KSP Artha Mulia 5 (lima) tahunan, secara gradual telah menumbuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat Semarang dan sekitarnya. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama membuat KSP Artha Mulia tumbuh secara signifikan baik di bidang usaha, jaringan maupun kelembagaan serta dapat lebih berperan dalam tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia.

Daftar Pustaka
Anonim. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia. (diunduh, 18 Desember 2017).
http://www.koperasiarthamulia.com
Warta Ekonomi. Koperasi Sukses Jika Dikelola Secara Professional dan Menyejahterakan Anggota. (diunduh, 18 Desember 2017)
Undang-undang No. 25 pasal 44 tahun 1992


Senin, 18 Desember 2017

Keunggulan Koperasi dibandingkan Perseroan Terbatas (PT)


Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas
Menurut UU No. 25 1992 tahun 1993, Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan dengan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat serta ikut dalam tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas antara lain :
  1. Setiap anggota memilki hak yang sama.
  2. Besarnya simpanan pokok tidak memberatkan anggota.
  3. Sifatnya terbuka dan sukarela.

Keunggulan lain yang dimiliki oleh koperasi adalah besarnya keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dibagi kepada setiap anggota sesuai yang akan dipeloreh karena prinsip utama koperasi bukanlah mencari keuntungan akan tetapi untuk mensejahterakan anggotanya. Berbeda dengan perseroan terbatas yang keuntungannya sudah ditentukan mencapai target tertentu karena keuntungan tersebut harus dibagi kepada para pemegang saham dengan dikenakan pajak. Koperasi dibentuk oleh anggota, dikelola oleh anggota, dan keuntungan untuk kesejahteraan anggota.

Daftar Pustaka
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Minggu, 17 Desember 2017

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan  telah  ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.

Struktur Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

  Ø  Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
  Ø  Pengurus Koperasi
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

  Ø  Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi mempunyai tugas yaitu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan  membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas koperasi mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu menggunakan pihak independen untuk meminta bantuan akuntan publik untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan wewenang tersebut, maka cukup jelas bahwa pengawas adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang berada diluar lembaga pengurus.

DAFTAR PUSTAKA
Subandi. 2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta
15 November 2017